JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk menambah jumlah deputi di Kementerian BUMN. Salah satunya khusus untuk menangani penindakan korupsi di perusahaan pelat merah.
Lebih lanjut, Erick juga bilang, pengawasan di BUMN bakal diperkuat. Karena itu, kata dia, jumlah deputi akan ditambah dari 3 orang menjadi 5 orang.
“Di SOTK (struktur oragnisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa, 6 Mei.
Erick mengatakan Kementerian BUMN memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN. Karena itu, akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut.
Dia pun membuka kemungkinan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang pada posisi deputi khusus penindakan korupsi di Kementerian BUMN.
“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” tuturnya.
BACA JUGA:
Di samping itu, Erick juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK maupun Kejagung untuk membahas terkait penindakan korupsi. Termasuk juga mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.
Erick pun memastikan direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
“Enggak usah ditanya, kalau (tersandung) kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara,” ucapnya.