JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Kependudukan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andy Ahmad Zaelany menilai, pengaturan soal transportasi daring perlu diatur melalui regulasi atau Undang-Undang (UU) khusus.
Pasalnya, sistem kemitraan yang berlaku antara aplikator dan mitra cenderung tidak adil bagi pengemudi dan terkesan hanya menguntungkan perusahaan.
“Relasi yang berjalan selama ini asimetris, bukanlah kemitraan. Indikasinya adalah instrumen untuk bekerja, yakni sepeda motor maupun mobil beserta bensin dan perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh mitra,” ujarnya, Minggu 25 Mei 2025.
Menurut dia, para mitra tidak duduk setara dengan perusahaan pengelola aplikasi.
Hal itu setidaknya terlihat dari pola komunikasi yang cenderung satu arah.
Mitra pengemudi hanya bisa menerima kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh aplikator, termasuk pemberlakuan potongan hingga kisaran 20 persen atau lebih.
Dengan demikian, beban yang ditanggung mitra pengemudi semakin berat karena harus memiliki alat produksi sendiri dan merawatnya.
Sementara pihak aplikator tidak mengganti ongkos servis atau membantu pengemudi meremajakan kendaraan operasional mereka.
“Hal ini yang membedakan dengan transportasi non-daring,” tambah Andy.
Karena itu, untuk menggantikan skema kemitraan, dia mengusulkan agar pemerintah memberlakukan sistem sewa aplikasi, di mana dalam sistem ini, pekerja nantinya menyewa teknologi aplikator.
“Di sini perlu peran pemerintah untuk memediasi sistem sewa dan terutama besarannya dengan para pengusaha aplikator,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam gelombang aksi unjuk rasa pengemudi ojek dan transportasi daring mengeluhkan status kemitraan yang merugikan pengemudi serta potongan dari perusahaan aplikasi yang kian mencekik.
Usai aksi tersebut, sebanyak 66 asosiasi pengemudi ojek daring diundang Komisi V DPR dan Ketua Komisi V DPR, Lasarus berjanji pihaknya akan segera membahas rancangan undang-undang mengenai angkutan daring.
“Poin penting yang mereka sampaikan adalah meminta supaya potongan maksimal itu 10 persen. Fokusnya di situ. Kedua, minta segera dibuatkan regulasi yang mengatur tentang angkutan online,” kata Lasarus.