JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik tenant makanan Korea di kawasan alun-alun depan RSUD Kota Bekasi berinisial HDW (51). Ia diduga melakukan kekerasan, pemerasan, dan pencurian sepeda motor milik karyawannya sendiri, Muhamad Alvien.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Mei di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Gang Sahabat, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Tim berhasil mengamankan HDW beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, sebilah pisau, rantai gembok, dan senjata jenis airsoft gun,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei.
Kejadian berawal saat korban, Muhamad Alvien, datang terlambat bekerja satu jam di tenant makanan Korea tempat ia bekerja, Sabtu, 4 Mei lalu. Karena keterlambatan itu, rekan kerja menyarankan Alvien untuk pulang.
Setelah meninggalkan lokasi kerja, Alvien mengirim pesan kepada istri pelaku untuk menanyakan sisa gajinya yang belum dibayarkan sebesar Rp500 ribu. Ia kemudian diminta untuk datang ke rumah HDW.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Alvien mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa gajinya. Namun, ia justru mendapat perlakuan kasar.
“Pelaku mengeluarkan kata-kata kasar sambil mengancam korban dengan pisau. Ia bahkan menusukkan pisau ke bagian depan sepeda motor korban,” jelas Resa.
Pelaku juga dilaporkan mendorong tubuh korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban memilih kabur meninggalkan lokasi tanpa membawa sepeda motornya.
Keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah pelaku bersama ibunya untuk menagih gaji dan mengambil sepeda motor miliknya. Namun, motor tersebut telah dirantai dan dikunci oleh pelaku.
Saat diminta melepaskan rantai, pelaku menolak. Ia justru meminta korban membayar uang sebesar Rp2 juta sebagai bentuk ganti rugi kerugian usaha makanan Korea miliknya.
“Pelaku tidak mengembalikan motor korban jika korban tidak membayar Rp2 juta,” kata Resa.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah cukup bukti, polisi menangkap HDW di kediamannya.
Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles RV Bagaisar menambahkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain sepeda motor milik korban, pisau, rantai besi, serta satu unit airsoft gun.
BACA JUGA:
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Charles.