JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan tegas terkait kebijakan pengamanan terhadap institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, TNI perlu menjelaskan secara terbuka prosedur yang menjadi dasar keterlibatan militer dalam pengamanan lembaga penegak hukum tersebut.
“Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Mei.
Puan menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia meminta TNI membuka secara jelas dasar dan mekanisme kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan fitnah atau asumsi yang menyesatkan. “Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mencuat setelah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat itu, seluruh jajaran diminta memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa instruksi dalam surat telegram ditujukan kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan berkaitan dengan kerja sama institusional antara TNI dan kejaksaan.
BACA JUGA:
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu kemarin.
Ia menambahkan, kehadiran unsur TNI dalam pengamanan kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang telah diatur secara hierarki dan kerja sama antar-lembaga.