JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi dan menyita 14 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan dari Pekanbaru, Riau. Dua tersangka, WI (30) dan AS (45), ditangkap dalam operasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi mengungkapkan bahwa ribuan pil ekstasi yang diamankan terdiri dari 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat," ujar Twedi, Kamis, 27 Februari.
Polisi pertama kali menangkap WI dan menyita 5.000 butir ekstasi yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, polisi menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.
BACA JUGA:
Pengembangan kasus mengarah ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan. Di lokasi itu, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam amplifier dan dikemas dalam peti kayu.
Setelah diinterogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Polisi kemudian menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng. AS mengaku hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru atas perintah seseorang bernama MB.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni MA, RT, dan FL. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.