JAKARTA-Acara sosialisasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) 14/2024 yang digelar di Hotel Ciputra Jakarta, Senin, 9 Desember 2024, memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat olahraga. Ketidakhadiran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam acara tersebut menjadi sorotan, mengingat ia adalah pihak yang menandatangani Permenpora tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai penanggung jawab tertinggi olahraga di Indonesia, Dito diharapkan hadir untuk menjelaskan secara rinci tujuan dan isi dari Permenpora 14/2024. Namun, posisinya dalam acara itu digantikan oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora), Taufik Hidayat. Kehadiran Taufik Hidayat juga memunculkan tanda tanya karena ia tidak terlibat dalam proses penyusunan peraturan tersebut dan bahkan tidak hadir saat Permenpora itu ditandatangani.
Ketua Indonesia Peduli Olahraga (IPO), Erwiyantoro, menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakhadiran Dito. Ia menilai Menpora tidak menunjukkan tanggung jawabnya. "Apakah Dito benar-benar tidak paham olahraga, ataukah ini sengaja dilakukan untuk membenturkan Taufik Hidayat, seorang legenda bulu tangkis, dengan masyarakat olahraga, terutama para petinggi PB/PP?" ujar Erwiyantoro.
Permenpora 14/2024 dianggap menuai kontroversi karena terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi olahraga, bahkan melanggar Olympic Charter. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban mendapatkan rekomendasi Menpora dalam setiap kongres atau musyawarah organisasi olahraga. Aturan ini dianggap dapat membuka peluang intervensi politik dalam pemilihan ketua umum organisasi olahraga di masa mendatang.
BACA JUGA:
Selain itu, Erwiyantoro menyoroti kesalahan redaksional dalam peraturan tersebut. "Pasal 21 ayat 1 dan 2 masih mencantumkan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), padahal posisi tersebut sudah tidak ada lagi. Kesalahan ini membuat peraturan tersebut menjadi bahan tertawaan," tegasnya.
Erwiyantoro juga mempertanyakan pasal yang menyebutkan bahwa Menpora memiliki tugas melantik pengurus induk organisasi olahraga, yang sebelumnya menjadi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Kalau semua induk organisasi olahraga melaksanakan kongres di tahun yang sama, apakah Menpora sanggup melantik semuanya? Ini hanya akan menambah beban administratif dan memerlukan dana besar untuk acara seremonial yang sebenarnya tidak esensial," kritiknya.
Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah berusaha dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait polemik ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak Menpora.
Adios Olahraga! demikian ungkap Erwiyantoro, yang menegaskan bahwa Permenpora 14/2024 memerlukan revisi dan penyempurnaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan profesionalisme di dunia olahraga.