JAKARTA - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkap adanya negosiasi antara pihaknya dengan Vidi Aldiano, terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening”.
Seperti diketahui, Keenan dan Rudi sebagai penulis lagu “Nuansa Bening”, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Mei.
Suami Sheila Dara itu digugat atas dugaan melakukan pelanggaran hak cipta, karena membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 (tiga puluh satu) pertunjukkan atau live concert tanpa seizin pencipta.
Bahkan Minola menyebut ada ratusan pertunjukan, dimana Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin Keenan dan Rudi.
“Yang kita persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial di banyak konser, selama 2008 sampai 2020-an,” kata Minola kepada awak media, seusai sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei.
“Kalau menurut manajemennya yang ketemu klien kami, atas dasar informasi yang diberikan klien kami, mungkin lebih dari 300 pertunjukan langsung, dimana lagu ‘Nuansa Bening’ itu dinyanyikan (Vidi) namun tidak pernah ada yang namanya permintaan izin kepada penciptanya,” tambah Minola.
Sidang perdana pun digelar tanpa kehadiran Vidi maupun kuasa hukum sebagai tergugat. Hakim pun menunda persidangan, dan memanggil kembali pihak tergugat untuk persidangan pada 11 Juni mendatang.
Sudah Ada Negosiasi sebelum Gugatan
Sebelum Keenan dan Rudi melayangkan gugatan, Minola menyebut ada negosiasi dengan pihak Vidi lebih dulu. Sejumlah uang pun sempat ditawarkan.
“Memang setelah marak kasus hak cipta ini, menurut klien kami, Keenan Nasution, manajemen Vidi pernah datang berkunjung, menawarkan uang Rp50 juta rupiah,” ungkap Minola.
“Menurut keterangan dari manajemen Bang Keenan ke kami, ini adalah uang ganti rugi atau apalah namanya, untuk setiap konser yang dulu belum minta izin dan konser-konser selanjutnya,” sambungnya.
Tawaran tersebut ditolak oleh Keenan. Namun Minola mengakui adanya iktikad baik Vidi. Sejumlah uang yang ditawarkan dilihat sebagai kesadaran adanya kesalahan yang telah dilakukan.
“Cuma inisiatifnya masih belum dapat diterima oleh klien kami. Oleh karena itu, Bang Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memberikan kuasa pada kantor kami. Kami pelajari, kemudian kami ajukan somasi kepada Vidi,” tutur Minola. “Atas somasi itu, Vidi meresponnya melalui kuasanya, ada pembicaraan-pembicaraan yang akhirnya mengerucut kepada besaran ganti rugi atau apresiasi.”
BACA JUGA:
Namun nilai besaran ganti rugi yang kembali ditawarkan Vidi melalui kuasanya masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, meskipun nilainya sudah mencapai ratusan juta.
Sang kuasa hukum menjelaskan, “Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan. Hanya saja ini masih belum berkenan, karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya.”
“Dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’, itu lah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut, belum lagi lagu itu juga ada di iklan misalnya, klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta.”
Gugatan Ganti Rugi Rp24,5 Miliar lewat Pengadilan Niaga
Kuasa hukum Keenan dan Rudi tidak menjelaskan besaran ganti rugi dalam gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun lewat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertera gugatan yang diajukan penggugat mencapai Rp24,5 miliar dari 31 pertunjukan.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” bunyi poin gugatan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00.”
Nilai tersebut didapat dari dua pelanggaran pada tahun 2009-2013 sebesar Rp10 miliar dan 29 pelanggaran pada tahun 2016-2025 sebesar Rp14,5 miliar.
Gugatan tersebut juga meminta tanah dan bangunan milik Vidi untuk dijadikan sita jaminan (conservatoir beslag), serta membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan.
Selain itu, Vidi juga diminta tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin, meskipun terdapat bantahan, banding, atau kasasi.