JAKARTA - Lesti Kejora jadi nama terbaru yang harus berhadapan dengan hukum terkait hak cipta. Pedangdut 35 tahun itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penulis lagu Yoni Dores – melalui kuasa hukumnya – ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut, yang dibuat pada Minggu, 18 Mei kemarin lusa.
“Dua hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta, sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Mei.
Ade menyebut pelapor berinisial IS merupakan seorang kuasa hukum, dengan korbannya adalah YM alias YD, serta LK sebagai terlapor.
BACA JUGA:
Dijelaskan Ade, terlapor telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak tahun 2028 hingga saat ini. Permasalahannya adalah hasil cover lagu itu diunggah ke beberapa platform digital, seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan seizin korban sebagai penulis lagu.
“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menyebut pelapor telah membawa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora.
“Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pendalaman, diantaranya ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu,” kata Ade.
“Jadi, laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.