Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengganggu kinerja eskpor dan impor Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan kinerja ekspor dan impor Indonesia akan mengalami penurunan jika kebijakan tarif resiprokal 32 persen dibelakukan AS.

Apalagi, sambung Djatmiko, ditambah dengan kebijakan tarif dasar baru sebesar 10 persen yang bakal dikenakan terhadap barang-barang yang masuk ke AS dari seluruh negara, kecuali Maxico dan Canada.

“Buat Indonesia, ya ini bersarakan kalkulasi kami, ini juga bisa menurunkan kinerja ekspor maupun impor dengan range yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 21 April.

Meski begitu, Djatmiko melihat adanya potensi peningkatan investasi yang akan masuk ke Indonesia, jika tarif resiprokal maupun tarif dasar baru dibelakukan AS.

“Tapi juga ada satu hasil kalkulasi yang kita peroleh bahwa justru dengan nerapan tarif ini juga akan meningkatkan kesempatan untuk kegiatan investasi. Secara kuantitatif, tidak disebutkan angkanya, tapi dipredisi akan meningkatkan aliran investasi Asia ataupun FDI. Bila tarif ini dilakukan baik reciprocal ataupun yang new baseline tarif,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru atau new baseline tarif. Dimana AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10 persen dari tarif dasar yang lama.

“Berapa tarif dasar yang lama? macam-macam, tergantung dari besaran tarifnya, kan barangnya banyak ya, tergantung dari item-nya apa, mungkin ada yang 0, mungkin ada yang 5, mungkin ada yang 10, dan sebagainya. (Tapi itu semua dinaikkan 10 persen,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 21 April.

Djatmiko mnegatakan bahwa kebijakan tarif dasar baru ini diterapkan kepada semua negara kecuali untuk Maxico dan Canada.

Sebab, mereka memiliki perjanjian dagang yakni United States-Mexico and Canada Agreement.

Kebijakan tarif lain yang dikenakan AS terhadap Indonesia, sambung Djatmiko, yakni tarif resiptokal atau reciprocal tarif.

Besaran tarif yang bakal ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS sebesar 32 persen.

Ketiga, sambung Djatmiko, kebijakan tarif baru yang dikenakan AS terhadap Indonesia adalah tarif sektoral.

Tarif ini akan dikenakan kepada beberapa komoditas khusus yakni baja aluminium otomotif dan komponen otomotif sebesar 25 persen.

“Jadi kalau sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium atau otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak akan dikenakan,” ucapnya.

Djatmiko bilang, kebijakan tarif baru ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh AS kepada mitra dagang berdasarkan jenis barang.