Bagikan:

JAKARTA -  Salah satu saksi dalam kasus situs judi online (judol) eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Andrian mengaku mendapat bayaran Rp4 juta untuk mengumpulkan tautan (link) situs tersebut dari terdakwa Adhi Kismanto.

"Dapat Rp4 juta dari Adhi Kismanto secara tunai (cash)," kata Andrian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei, dilansir ANTARA.

Andrian menegaskan dirinya hanya ditugaskan mencari link setiap harinya dan dikumpulkan dalam suatu dokumen. Dia tidak tahu menahu tujuan link itu akan digunakan untuk apa.

 

"Kurang tahu untuk apa, hanya untuk memblokir," ujarnya.

Selama enam bulan bekerja, dia mengaku telah mengumpulkan 500 link per harinya.

Sementara, terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mendapat Rp49 miliar sebagai hasil setoran menjaga situs tersebut.