Bagikan:

JAKARTA - Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU) terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025. Laporan tersebut dilayangkan seseorang berinisial VS yang mewakili sembilan korban lainnya.

“Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan," Kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei.

Ia menyebut kelima terlapor itu terdiri dari MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ yang berperan sebagai pengacara.

"Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan," ujar Irsan.

Ia juga menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan TPPU terkait rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar.

Modusnya, dengan memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp4 miliar sebagai success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.

“Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban," ungkap dia.

Irsan menilai dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan telah dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, ia menyebut salah satu rumah yang dijual ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar.

"Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ucap Irsan.

Dari hasil penjualan dua rumah itu, lanjut Irsan, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.

Saat ini kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," kata Irsan.