JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO). Salah satu saksi tersebut yakni Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Herri Swantoro.
"Iya betul, salah satu saksi yang diperiksa itu HS selalu Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 15 Mei.
Namun tak disampaikan alasan di balik pemeriksaan Herri Swantoro termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dalam rangkaian dugaan peringatan penyidikan.
Harli hanya menyampaikan rangkaian pemeriksaan dan penentuan sosok saksi yang akan dimintai keterangan sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik.
"Penyidik hanya membenarkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, detailnya seperti apa belum ada," ungkapnya.
BACA JUGA:
Terlepas hal itu, Harli mengatakan lima saksi lainnya yakni YY selaku ajudan dari Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; AS selaku sopir dari tersangka MS; WNR selaku Legal Permata Hijau Group; MBHHA selaku Legal Wilmar Group; dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.
Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Tersangka MS dan JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.