Bagikan:

TANGERANG – Polisi menangkap atlet basket Jarred Shaw (34) karena diduga menyelundupkan narkoba jenis ganja dalam bentuk permen. Total barang bukti yang diamankan mencapai 132 butir permen mengandung ganja.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa pemain dari klub Tangerang Hawks itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka JDS dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Joko dikutip ANTARA, Rabu, 14 Mei.

Joko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai paket kiriman dari Thailand yang ditujukan ke alamat di Cisauk. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite" yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta-9 atau ganja, dengan total 132 butir permen.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap penerima paket. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penerima paket adalah Jarred Shaw.

“Barang bukti berjumlah 132 butir permen dengan berat keseluruhan 869 gram,” ujar Joko.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan Jarred telah memesan permen ganja itu dari seorang temannya di Thailand sekitar satu bulan lalu. Ia tidak hanya berniat mengonsumsi, tetapi juga berencana mengedarkan permen tersebut kepada rekan-rekan sesama atlet.

“Dia yang memesan, membeli, dan memang berniat untuk mengedarkan. Ini digunakan sebagai usaha sampingan kepada teman-temannya,” kata Michael.

Menurut Michael, Jarred melihat peluang pasar di Indonesia yang dinilai cukup potensial. Ia yakin permen ganja tersebut akan diminati jika berhasil diselundupkan.

“Kalau ini berhasil masuk, dia yakin pasti akan ramai, bakal banyak orang yang mencarinya,” ujar Michael.

Meski begitu, Jarred mengaku belum menetapkan harga jual. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya membeli 20 bungkus permen itu dari temannya di Thailand seharga 400 dolar Amerika. Ini merupakan kali pertama Jarred mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

“Dia belum merencanakan harga jualnya. Yang jelas, dia beli 20 bungkus dengan harga 400 dolar,” kata Michael.

Terkait efek dari permen ganja tersebut, Michael menjelaskan bahwa penggunanya akan mengalami halusinasi, efek rileks yang ekstrem, hingga rasa ingin tidur. Efek ini mirip dengan konsumsi ganja dalam bentuk lain.

“Efeknya seperti nge-fly, rileks, atau mengantuk. Intinya efek ganja seperti biasa,” ucapnya.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mencegah peredaran narkoba jenis baru di Indonesia, khususnya yang dikemas menyerupai makanan ringan seperti permen.

Atas perbuatannya, Jarred Shaw telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.