Bagikan:

JAKARTA - Seorang perampok bermodalkan pistol jenis Glock 18 berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih usai menodongkan penjaga warung Madura di Jalan Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial GD alias Geger (28) ditangkap tanpa perlawanan. Dia tak dapat mengelak setelah aksinya terekam bukti kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat bahwa pelaku mengendarai motor Vespa matic warna putih tanpa pelat nomor dan berhenti di depan warung Madura. Dalam aksinya, pelaku mengenakan jaket warna hijau.

Pelaku perampokan di Cempaka Putih menggunakan Glock 18 dan Vespa Matic Putih/ Foto: IST 

Pria berambut pirang yang juga mengenakan masker warna putih tiba-tiba mengeluarkan pistol.

Pria tersebut langsung menodongkan pistol kepada penjaga warung. Spontan penjaga warung tersebut berteriak minta tolong.

Berdasarkan keterangan korban berinisial GMM (27) dan DPS (24), pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18.

Menurut kesaksian kedua korban, pelaku memaksa mereka memberikan uang tunai Rp200 ribu sambil mengancam dengan pistol mirip senjata api.

"Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp200 ribu ke akun dompet digital," ujarnya.

Namun karena korban yang ketakutan tidak berani melawan, akhirnya pelaku kabur setelah mendapatkan uang.

Setelah korban membuat laporan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik dompet digital itu merupakan seorang perempuan berinisial APS (33). APS pun mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Geger, pelaku utama.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengatakan, pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

"Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 9 April kemarin sore," kata AKP Yossy saat dikonfirmasi, Kamis, 10 April.

Aksi pelaku terekam CCTV/ Foto; IST

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cempaka Putih Barat. Guna proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih.

"Barang bukti yang disita adalah satu pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri. 1 unit motor Vespa matic putih bernopol B 3353 PLU. Jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Handphone dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cempaka Putih.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.