Bagikan:

JAKARTA – Sebuah toko kosmetik di kawasan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat digerebek polisi setelah ketahuan menjual obat jenis Tramadol tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial APM (27) diamankan oleh anggota Unit Narkoba Polsek Kemayoran pada Rabu, 5 Maret.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

"Obat-obatan ini bisa disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan razia serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Susatyo, Rabu.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di toko kosmetik tersebut.

"Begitu mendapat laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Kompol Agung.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi langsung menggerebek toko tersebut dan menemukan 22 butir Tramadol yang dijual tanpa izin resmi.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, APM dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) Juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.