Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai persidangan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu, 5 Februari.

Bahkan, disebutkan bila Hasto memang sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. Namun, kliennya itu tak sama sekali dimintai keterangan atau pemeriksaan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Saat itu, Sekjen PDIP tersebut hanya dipertanyakan seputar identitas diri tanpa menyinggung satu hal pun terkait dugaan suap.

“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” ucap Ronny.

Dengan kondisi tersebut, Ronny menilai KPK melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Apalagi, ada dua tindak pidana yang disangkakan, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” kata Ronny.

Sebagai informasi, Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mengajukan praperadilan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dan kader PDIP.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi langkah KPK menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu.